Bappeda Puncak gelar Konsultasi Publik II Revisi RTRW dan KLHS 2026–2046


K.F: Prosesi pembukaan kegiatan dengan pemukulan Tifa secara bersama.

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Puncak menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Puncak Tahun 2026–2046 serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Puncak. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Puncak, Melianus Hagabal, mewakili Bupati Puncak Elvis Tabuni, di Timika, Kamis (22/10/ 2026).

Dalam sambutannya, Melianus menegaskan bahwa RTRW merupakan pedoman penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah agar berjalan terencana, terpadu, serta sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat.

Ia menyebutkan, konsultasi publik kedua ini merupakan kelanjutan dari Konsultasi Publik I yang telah dilaksanakan pada Juli 2026 lalu. Melalui forum ini, ia berharap dokumen RTRW dapat disempurnakan dengan memperhatikan masukan seluruh pemangku kepentingan demi mendukung pembangunan Kabupaten Puncak yang terarah dan berkelanjutan.


Menurutnya, KLHS RTRW juga memiliki peran penting untuk memastikan aspek lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan dalam setiap kebijakan dan rencana tata ruang. Ia berharap penyusunan KLHS mampu mengidentifikasi potensi dampak lingkungan serta merumuskan rekomendasi yang tepat.

“Pembangunan daerah harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Melianus pun mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dan memberikan masukan konstruktif agar dokumen RTRW dan KLHS yang dihasilkan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Puncak.


Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Puncak, Herman Daniel Wanma, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyampaikan perkembangan penyusunan dokumen RTRW dan KLHS RTRW Kabupaten Puncak, sekaligus menghimpun masukan, saran, dan rekomendasi dari para pemangku kepentingan.

Ia menyampaikan, penyusunan RTRW diarahkan untuk menghasilkan pedoman pemanfaatan ruang yang sesuai dengan potensi, kondisi geografis, dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Puncak. Adapun penyusunan KLHS bertujuan memastikan aspek lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi pertimbangan dalam perencanaan tata ruang daerah.

“Kami berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan dokumen, sehingga RTRW dan KLHS RTRW Kabupaten Puncak dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Herman.


Pada kesempatan itu, Herman juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Puncak dan seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan dokumen tersebut.

Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Puncak, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah dan pejabat eselon II, para kepala distrik, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta tim penyusun Revisi RTRW dan KLHS RTRW Kabupaten Puncak. (Diskominfo Puncak)