Disnakerperindag Puncak gelar sidak barang kadaluarsa dan Izin usaha

K.F: Nampak tim saat melakukan sidak pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha, di Kabupaten Puncak, Ilaga, Rabu 12-13 November 2025.

Disnakerperindag Puncak gelar sidak barang kadaluarsa dan Izin usaha 

ILAGA-Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, Dinas Tenega kerja,Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Puncak, bekerja sama dengan Loka BPOM Provinsi Papua Tengah, melaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap barang kadaluarsa dan pengawasan terhadap Izin usaha di Kabupaten Puncak.Kegiatan ini dibuka oleh Staff Ahli Bupati, Yuni Tabuni,didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga kerja Perindustrian dan Perdagangan Ruth Alom, serta dihadiri juga oleh Kepala  Loka BPOM Provinsi Papua Tengah, Rudolf Surya Panduwinata Adi,S.Si, di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Puncak, Ilaga, Rabu, Rabu 12 November  2025.

Dari pantauan, tampak para petugas melakukan tugasnya di Pasar-pasar tradisional, kios-kios. Petugas meneliti satu-persatu barang dagangan yang dijual di tempat-tempat tersebut guna mengantisipasi adanya barang yang tidak layak jual dan merugikan konsumen.

Staff Ahli Bupati, Yuni Tabuni dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sidak ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, dan diharapkan kepada tim supaya melibatkan beberapa dinas terkait, seperti Satuan Polisi Pamongpraja (SATPOLPP) sebagai keamanan saat mendata para pelaku usaha dengan baik dan aman.

"Kegiatan Ini bukan sekedar pemeriksaan, tapi juga edukasi dan penegakan hukum agar semua pihak memahami tanggung jawabnya, dan barang-barang yang tidak layak harus ditarik dan dimusnahkan, ini demi keselamatan konsumen,"ujarnya.

lanjutnya, Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran produk yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, seperti barang tanpa label, tanpa tanggal kedaluwarsa, atau yang telah melewati masa konsumsi.

Kepala  Loka POM Provinsi Papua Tengah, Rudolf Surya Panduwinata Adi,S.Si, turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aspek legalitas usaha.
"Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap surat-surat usaha, izin edar produk dan kepatuhan terhadap pajak. hal ini penting agar pelaku usaha lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan activitas perdagangan," Jelas Rudolf
ia juga mengingatkan agar pelaku usaha memperhatikan masa berlaku SIN. Jika sudah kadaluarsa, agar segera diperpanjang di dinas terkait demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai ketentuan.

sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Ruth Alom menjelaskan tujuan dan sidak ini adalah untuk menertibkan peredaran barang yang tidak layak konsumsi, mengingatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas keamanan produk, serta melindungin kesehatan dan keselamatan konsumen dari resiko produk yang tidak memenuhi standar.

"Kami menemukan sejumlah produk yang tidak memiliki label, dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, atau bahkan telah melewati masa konsumsi. Barang-barang tersebut langsung ditarik dari peredaran dan diamankan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen," tegas Ruth. Plt Kepala Dinas Perindagkop, Ruth Alom, menegaskan bahwa setiap barang yang beredar harus diperiksa dengan cermat, terutama terkait label dan masa kadaluarsa.
"Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk lebih teliti dalam hal melihat tahun produksi dan tanggal kadaluarsa produk sebelum di jual atau dikonsumsi. Masyarakat juga haru aktif memeriksa label saat berbelanja dan melaporkan jika menemukan barang yang tidak konsumsi,"beber Ruth.
ia juga menegaskan bahwa jika masih ditemukan barang-barang kadaluarsa beredar di tengah masyarakat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (Diskominfo Puncak)