Disnakerperindag Puncak gelar sidak barang kadaluarsa dan Izin usaha

K.F: Nampak tim saat melakukan sidak pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha, di Kabupaten Puncak, Ilaga, Rabu 12-13 November 2025.
Disnakerperindag Puncak gelar sidak barang kadaluarsa dan Izin usaha
ILAGA-Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, Dinas Tenega kerja,Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Puncak, bekerja sama dengan Loka BPOM Provinsi Papua Tengah, melaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap barang kadaluarsa dan pengawasan terhadap Izin usaha di Kabupaten Puncak.Kegiatan ini dibuka oleh Staff Ahli Bupati, Yuni Tabuni,didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga kerja Perindustrian dan Perdagangan Ruth Alom, serta dihadiri juga oleh Kepala Loka BPOM Provinsi Papua Tengah, Rudolf Surya Panduwinata Adi,S.Si, di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Puncak, Ilaga, Rabu, Rabu 12 November 2025.
Dari pantauan, tampak para petugas melakukan tugasnya di Pasar-pasar tradisional, kios-kios. Petugas meneliti satu-persatu barang dagangan yang dijual di tempat-tempat tersebut guna mengantisipasi adanya barang yang tidak layak jual dan merugikan konsumen.
Staff Ahli Bupati, Yuni Tabuni dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sidak ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, dan diharapkan kepada tim supaya melibatkan beberapa dinas terkait, seperti Satuan Polisi Pamongpraja (SATPOLPP) sebagai keamanan saat mendata para pelaku usaha dengan baik dan aman.
"Kegiatan Ini bukan sekedar pemeriksaan, tapi juga edukasi dan penegakan hukum agar semua pihak memahami tanggung jawabnya, dan barang-barang yang tidak layak harus ditarik dan dimusnahkan, ini demi keselamatan konsumen,"ujarnya.
lanjutnya, Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran produk yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, seperti barang tanpa label, tanpa tanggal kedaluwarsa, atau yang telah melewati masa konsumsi.