Dekati Natal dan Tahun baru, Pemkab Puncak Salurkan Dana Desa

K.F: Bupati Puncak Elvis Tabuni saat membagikan secara simbolis dana desa tahap II Earmarked Tahun 2025. Penyaluran dilakukan secara simbolis langsung oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni. Bertempat di Aula Kodim Persiapan 1717/Puncak di Distrik Gome, Kamis, 18 Desember 2025.
GOME – Mendekati Hari natal dan Tahun baru 2026, Pemerintah Kabupaten Puncak, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Puncak, kembali menyalurkan Dana Desa Tahap II Earmarked Tahun 2025. Penyaluran dilakukan secara simbolis langsung oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni. Bertempat di Aula Kodim Persiapan 1717/Puncak di Distrik Gome, Kamis, 18 Desember 2025.
Sebelum melakukan pembagian secara simbolis Bupati Puncak Elvis Tabuni, berpesan agar para kepala kampung, yang menerima dana desa ini, agar menggunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepala kampung yang sudah lebih dari 9 tahun, atau lebih akan digantikan sesuai dengan aturan dan merekalah yang berhak menerima dana desa ini,” tegas Elvis Tabuni.
Sesuai dengan Rencana, akan ada pergantian kepala kampung yang akan dilakukan Bupati Puncak yang rencananya akan dilaksanakan pada Januari 2026, mendatang.
Elvis Tabuni berharap agar Dana Desa digunakan untuk membangun desa dari desa ke kota, bukan sebaliknya, sebab dengan membangun desa dan pemberdayaan masyarakat secara langsung di kampung-kampung, akan menciptakan perkembangan yang merata dan kesejahteraan warga, bukan hanya terkonsentrasi di perkotaan. Beliau mendorong kepala kampung untuk transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana, memastikan dana benar-benar untuk pembangunan kampung dan tidak dibawa ke luar daerah, serta meminta kepala kampung untuk tetap berada di kampungnya.

“Kalian harus bangun kampung, jika ada bangunan yang rusak di kampung, terutama ada rumah yang terbakar akibat konflik, jangan di pakai untuk pribadi. Lihat papan nama kantor kampung itu harus di perbaiki, jalan-jalan, harus di gunakan untuk kepentingan masyarakat di kampung,” tegas Elvis Tabuni, mengingatkan.
“Kepada Kepala Distrik adalah perpanjangan tangan saya, begitu juga kepala kampung itu kaki tangan saya. Kalian menjadi ujung tombak saya, sehingga manfaatkan dana kampung dengan baik,demi pembangunan di kampung,” pesan Elvis, yang pernah menjadi kepala Kampung ini.
Pembagian Tahap Awal dilakukan di Bulan Juni kemarin sebesar 67 Miliar yaitu Dana Desa Earmerked Tahap I dan Tahap II sebesar 53 Miliar lebih. Dana Desa ini dilakukan bertahap 60% dan 40%.

Dana Desa terbagi menjadi Earmarked dan Non-Earmarked, saat ini dilakukan pembagian dari Dana Desa Earmarked. Perlu diketahui pula informasi yang banyak beredar adalah terjadinya pemangkasan oleh pemerintah pusat itu tidak terjadi, melainkan dana tidak disalurkan dikarena akan di gunakan untuk kepentingan lain oleh pusat sesuai dengan keputusan mentri PMK No 81 pasal 29b, Ayat 2 dan 4.

Pada Pembagian kali ini dilakukan terpusat 7 Titik di karenakan terbatasnya dan sulitnya akses apabila dilakukab pembagian ke masing-masing distrik dan berikut pembagian 7 titik pembagian,Agandugume, Lambewi, Oneri; Doufo, Dervos; Beoga, Beoga Timur, Beoga Barat, Wangbe, Ogamanim; Sinak, Sinak Barat, Bina, Mage'abume, Yugumuak, Kembru, Pogoma; IIaga, Ilaga Utara, Mabug; Gome, Gome Utara, Omukia; Amungkalpia, Erelmakawia. Dalam pembagian dana kampung ini, dihadiri oleh wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Plt. Sekda Puncak Nenu Tabuni dan para kepala Distrik dan kampung. (Diskominfo Puncak)