Pemkab Puncak Laksanakan Evaluasi Kinerja JPT Pratama, Tahap Berikutnya Uji Kompetensi dan Seleksi Terbuka

K.F: Penilai internal dan Eksternal foto bersama Peserta yang melakukan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi
Ilaga – Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026
sebagai bagian dari penerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Kegiatan evaluasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan Badan Kepegawaian Negara
mengenai Manajemen Talenta dan Manajemen Kinerja, serta Keputusan Bupati Puncak
Nomor 821.2/95/TAHUN 2026 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026.
Pelaksanaan evaluasi bertujuan untuk menilai capaian kinerja, kompetensi manajerial, kepemimpinan, integritas, serta komitmen para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam menjalankan tugas dan fungsi pada perangkat daerah masing-masing. Selain itu, evaluasi ini juga menjadi instrumen bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memastikan bahwa pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi tetap memenuhi persyaratan kinerja dan kompetensi sesuai prinsip sistem merit.
Rangkaian kegiatan evaluasi diawali dengan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen peserta, dilanjutkan dengan penelusuran rekam jejak, serta wawancara evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja. Seluruh tahapan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan mengedepankan profesionalisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh tahapan selesai, Tim Evaluasi Kinerja melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil penilaian setiap peserta. Hasil pleno kemudian dituangkan dalam rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai dasar dalam pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Puncak berharap melalui pelaksanaan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini dapat terwujud birokrasi yang semakin profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Evaluasi kinerja ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memperkuat implementasi sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak.
Sekretaris BKPSDM
Kabupaten Puncak, Eliazar Henock Usias Blegur, menjelaskan bahwa pelaksanaan
evaluasi tersebut merupakan tahapan awal dalam penerapan Manajemen ASN yang
akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

"Pada hari
ini, 24 Juli 2026, BKPSDM Kabupaten Puncak telah melaksanakan tahapan Evaluasi
Kinerja sesuai ketentuan Manajemen ASN. Evaluasi ini diikuti oleh tujuh jabatan
pimpinan tinggi pratama yang terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan, Inspektur, Staf
Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Staf Ahli Bidang Hukum, dan Kepala Dinas
Ketahanan Pangan," ujarnya.
Ia mengatakan,
setelah tahapan evaluasi kinerja selesai, Pemerintah Kabupaten Puncak akan
melanjutkan proses penataan ASN melalui tahapan berikutnya.
"Setelah
evaluasi kinerja ini selesai, kami akan melaksanakan tahapan berikutnya yaitu
Uji Kompetensi. Selanjutnya akan dilaksanakan Seleksi Terbuka untuk mengisi
sebelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan yang berlaku. Kami
berharap seluruh proses ini dapat terus berjalan secara konsisten sebagai
bagian dari penerapan Manajemen ASN di Kabupaten Puncak," katanya.
Eliazar juga
menjelaskan bahwa proses penilaian melibatkan unsur internal dan eksternal guna
menjamin objektivitas pelaksanaan evaluasi.

"Tim penilai
berasal dari unsur internal dan eksternal. Unsur internal terdiri dari Asisten
Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Puncak, sedangkan unsur eksternal berasal dari Kepala
Dinas Sosial Provinsi Papua Tengah yang saat ini menjabat sebagai Penjabat
Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak."
Terkait kehadiran
peserta, Eliazar menyampaikan bahwa dari tujuh peserta yang ditetapkan, enam
orang mengikuti seluruh tahapan evaluasi.
"Dari tujuh
peserta yang dijadwalkan mengikuti Evaluasi Kinerja, enam orang hadir mengikuti
proses evaluasi, sedangkan satu peserta yang tidak hadir adalah Bapak Kristian
Daniel Sikoway, S.P., M.Ak., selaku Inspektur Kabupaten Puncak."
Selanjutnya, Tim
Evaluasi akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil penilaian secara
menyeluruh sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan tahapan berikutnya dalam
penataan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Puncak. (Diskominfo Puncak)