Gubernur Papua Tengah Tegaskan Penurunan Dana Desa Bukan Kebijakan Bupati, Berlaku Secara Nasional
K.F: Foto Bersama, Gubernur Papua Tengah, Wakil Gubernur Papua Tengah, Bupati Puncak, Wakil Bupati Puncak, Ketua MRP Papau Tengah bersama peserta Rapat Koordinasi di Aula Negelar, Ilaga.
ILAGA —
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan bahwa penurunan alokasi Dana Desa
tahun 2026 bukan merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun
Pemerintah Kabupaten Puncak, melainkan dampak kebijakan efisiensi anggaran
pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. Hal tersebut disampaikan Meki
Nawipa saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka rapat koordinasi terpadu
antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Puncak untuk
penanganan serta pemulihan pascakerusuhan yang terjadi saat sosialisasi
penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2026 di Kabupaten Puncak, kegiatan
tersebut berlangsung di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat
(14/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Papua
Tengah didampingi Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley. Keduanya terlebih
dahulu meninjau sejumlah fasilitas pemerintahan yang mengalami kerusakan dan
terbakar akibat kericuhan pada Selasa (11/8/2026), sebelum menghadiri kegiatan
sosialisasi mengenai dampak efisiensi dan penurunan anggaran Dana Desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Puncak
Elvis Tabuni, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Ketua MRP Papua Tengah,
Danrem, Kabinda, unsur Forkopimda Kabupaten Puncak, kepala OPD, para kepala Distrik,
serta kepala kampung, juga Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni.
Meki menjelaskan, perubahan alokasi Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk tahun 2024 mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2024, tahun 2025 mengacu pada PMK Nomor 81 Tahun 2025, sedangkan tahun 2026 mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan efisiensi tersebut
berdampak terhadap penurunan alokasi Dana Desa di Papua Tengah. Penurunan
tersebut, kata dia, tidak hanya terjadi di Kabupaten Puncak, tetapi juga
terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
"Di tahun 2024, Dana Desa di Provinsi
Papua Tengah mencapai di atas Rp1 triliun untuk dibagikan kepada 1.172 kampung.
Begitu juga tahun 2025, Dana
Desa masih di atas Rp1 triliun. Namun pada tahun 2026, dengan adanya PMK Nomor
7 Tahun 2026, Dana Desa mengalami penurunan sebagai dampak dari
efisiensi," kata Meki.
Ia menjelaskan,
pada tahun 2026 alokasi Dana Desa di Provinsi Papua Tengah berada di bawah Rp1
triliun, yakni sekitar Rp554 miliar untuk 1.172 kampung di delapan Kabupaten di
Provinsi Papua Tengah.
Meki menyebutkan,
secara keseluruhan terjadi efisiensi yang cukup besar terhadap Dana Desa di
Papua Tengah. Ia memperkirakan penurunan tersebut berada pada kisaran 58 persen
dibandingkan alokasi sebelumnya.
"Di tahun
2024, satu kampung biasa mendapatkan dana di atas Rp1 miliar. Begitu juga tahun
2025. Namun pada tahun 2026 tidak bisa lagi seperti itu karena adanya
pengurangan anggaran. Uang ini diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku
secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Puncak," jelasnya.
Gubernur juga
membandingkan alokasi Dana Desa sejumlah kabupaten di Papua Tengah. Ia menyebut
Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya termasuk daerah yang memperoleh alokasi
relatif besar pada tahun 2026.

"Di
Kabupaten Paniai ada 216 kampung, sementara Kabupaten Puncak memiliki 206
kampung. Namun Paniai
mendapatkan sekitar Rp92 miliar, sedangkan Puncak mendapatkan Rp103
miliar," ujarnya.
Karena itu, Meki
meminta para kepala kampung dan masyarakat memahami bahwa perubahan alokasi
Dana Desa merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat.
"Terima
kasih banyak. Orang Puncak sudah menjaga keamanan walaupun situasi kemarin
cukup berat. Tetap jaga keamanan karena ini daerah kita bersama," katanya.
Ia kembali
menegaskan bahwa pengurangan Dana Desa bukan dilakukan oleh gubernur, bupati,
maupun kepala dinas terkait.
"Jadi bukan
pemotongan oleh gubernur, bupati atau kepala BPMK. Ini merupakan aturan pemerintah pusat yang berlaku
secara nasional," tegasnya.
Sementara itu,
Bupati Puncak Elvis Tabuni menjelaskan secara khusus mengenai kondisi
penyaluran Dana Kampung tahun anggaran 2026 di Kabupaten Puncak.
Ia mengatakan,
pada Selasa (11/8/2026), Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Kampung (DPMK) melaksanakan pelayanan dan pengecekan
administrasi dalam rangka proses penyaluran Dana Kampung tahap pertama tahun
2026.
Dalam pelayanan
tersebut, para kepala kampung diberikan penjelasan mengenai besaran Dana
Kampung yang diterima masing-masing kampung, termasuk adanya pengurangan
anggaran sebagai dampak kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) sesuai
ketentuan pemerintah pusat.
Namun, pada sore
hari, sebagian kepala kampung dan masyarakat kembali mendatangi Kantor DPMK
untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Karena masih
terdapat masyarakat yang belum memahami dan menerima perubahan besaran Dana
Kampung tersebut, mereka meminta Bupati Puncak datang memberikan penjelasan
secara langsung.
"Sekitar
pukul 17.50 WIT, saya bersama Dandim 1717 Puncak dan Wakapolres Puncak serta
beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Puncak datang ke Kantor DPMK untuk
berdialog dengan masyarakat," kata Elvis.
Namun, dalam
proses dialog tersebut terjadi ketegangan. Sebagian massa kemudian melakukan
pelemparan batu sehingga situasi berkembang menjadi kericuhan.
Kericuhan
tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas pemerintah mengalami kerusakan dan
beberapa kantor pemerintah daerah dibakar. Aparat TNI dan Polri kemudian
melakukan pengamanan serta mengevakuasi para pejabat yang berada di lokasi.
Pasca kejadian,
pada 12 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Puncak bersama aparat keamanan
melakukan rapat koordinasi untuk membahas kondisi yang terjadi sekaligus
menentukan langkah penanganannya.
Karena sejumlah
kantor pemerintahan mengalami kerusakan, Pemerintah Kabupaten Puncak untuk
sementara waktu akan menjalankan aktivitas pemerintahan dari Guest House Elvis
Tabuni.
"Kami
melakukan langkah ini agar pelayanan kepada masyarakat dan roda pemerintahan
tetap berjalan meskipun fasilitas perkantoran mengalami kerusakan," jelas
Elvis.
Pemerintah
Kabupaten Puncak juga merencanakan pembangunan kantor sementara agar pelayanan
pemerintahan dapat kembali berjalan secara optimal.

Terkait Dana
Desa, Elvis menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Puncak menerima
realisasi Dana Desa sebesar Rp154.743.813.800. Sementara pada tahun
2026, alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak sebesar Rp103.161.395.000.
Dengan demikian,
terdapat penurunan sebesar Rp51.582.418.800, atau sekitar 33,33
persen, dibandingkan tahun 2025.
"Artinya,
jika dibandingkan dengan tahun 2025, terjadi pengurangan sekitar Rp51,58 miliar
atau sekitar 33,33 persen," ujar Elvis.
Ia menegaskan
bahwa pengurangan tersebut bukan merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten
Puncak ataupun keputusan Bupati Puncak, melainkan ditetapkan berdasarkan
kebijakan dan ketentuan pemerintah pusat.
"Pemerintah
Kabupaten Puncak pada prinsipnya menjalankan dan menyalurkan Dana Kampung
sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Karena total anggaran Dana Desa
tahun 2026 berkurang, maka jumlah yang diterima masing-masing kampung juga
dapat lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya," jelasnya.
Menurut Elvis,
Pemerintah Kabupaten Puncak tidak dapat menambah anggaran melebihi pagu yang
telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Yang dapat
kita lakukan adalah memastikan Dana Kampung yang tersedia tetap disalurkan
kepada kampung dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,"
katanya.
Ia berharap
penjelasan tersebut dapat dipahami bersama sehingga tidak lagi muncul anggapan
bahwa pengurangan Dana Kampung merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten atau
Bupati Puncak.
Elvis mengatakan
kejadian yang terjadi pada 11 Agustus 2026 harus menjadi pelajaran bagi semua
pihak. Menurutnya, setiap perbedaan pendapat dan persoalan yang muncul harus
diselesaikan melalui komunikasi dan dialog yang baik.
"Pemerintah
juga akan terus berusaha memberikan informasi yang terbuka dan mudah dipahami
oleh masyarakat, khususnya mengenai Dana Kampung dan kebijakan
pemerintah," ujarnya.
Ia berharap
melalui kegiatan sosialisasi tersebut dapat terbangun pemahaman yang sama
mengenai Dana Kampung tahun anggaran 2026.

"Mari kita
bersama-sama memulihkan keadaan, menjaga keamanan, memperbaiki kembali
fasilitas pemerintahan, dan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Puncak,"
kata Elvis.
"Kita boleh
berbeda pendapat, tetapi kita tetap satu keluarga. Kita semua mempunyai tujuan
yang sama, yaitu membangun Kabupaten Puncak dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat," lanjutnya.
Elvis juga
menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi
Papua Tengah atas perhatian dan dukungan terhadap Kabupaten Puncak, terutama
dalam proses pemulihan pascakerusuhan.
"Kami sangat
berharap dukungan tersebut dapat terus diberikan dalam proses pemulihan dan
pembangunan Kabupaten Puncak ke depan," pungkasnya.
Dalam kesempatan
tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley
juga meninjau kondisi sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Puncak yang
mengalami kerusakan dan terbakar akibat kericuhan. (Diskominfo
Puncak)