Seleksi Terbuka Sekda dan JPT Pratama Kabupaten Puncak Dimulai

K.F : Suasana saat asesement berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika pada 22 Oktober 2026.
ILAGA – Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan tahapan
asesmen dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, termasuk
jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak. Kegiatan tersebut
berlangsung selama tiga hari di Hotel Horison Ultima Timika, mulai 22 -24
Oktober 2026.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Puncak, Eliaser H.U. Blegur,
menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim sekretariat, Panitia Seleksi
(Pansel), serta tim asesmen yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan
kegiatan tersebut.

Menurut Eliaser, seleksi terbuka kali ini merupakan yang
pertama dilaksanakan di Kabupaten Puncak untuk pengisian jabatan Sekretaris
Daerah. Selain itu, terdapat delapan jabatan JPT Pratama atau Eselon II B yang
turut dibuka, yakni Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
Sosial, Kepala BKPSDM, serta empat jabatan Staf Ahli Bupati, yaitu Bidang
Pembangunan dan Kemasyarakatan, Bidang Ekonomi, Bidang Sumber Daya Manusia, dan
Bidang Pendidikan.

“Jumlah peserta yang mengikuti proses seleksi Sekretaris
Daerah dan JPT Pratama Eselon II B sebanyak 25 orang. Untuk asesmen Sekretaris
Daerah berlangsung selama tiga hari, sedangkan asesmen JPT Pratama Eselon II B
dilaksanakan selama dua hari,” ujar Eliaser.
Ia menjelaskan bahwa asesmen merupakan tahapan awal dalam
proses seleksi terbuka yang bertujuan mengukur kompetensi dan kemampuan para
peserta. Pelaksanaan seleksi ini menjadi pengalaman baru bagi Kabupaten Puncak
dan diharapkan dapat terus ditingkatkan pada penyelenggaraan berikutnya.
Setelah tahap asesmen selesai, proses seleksi akan
dilanjutkan oleh Panitia Seleksi melalui penilaian rekam jejak, penulisan
makalah, dan wawancara. Dari seluruh tahapan tersebut akan ditetapkan tiga
kandidat terbaik untuk setiap jabatan yang kemudian disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Puncak, sebagai dasar penentuan
pejabat yang akan dipilih.

Eliaser menambahkan, pelaksanaan seleksi terbuka dan
kompetitif merupakan bagian dari penerapan sistem merit dalam manajemen
Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan harus
didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.
Terkait jadwal tahapan selanjutnya, BKPSDM Kabupaten Puncak
masih menunggu informasi dari Panitia Seleksi. Hal itu mengingat sejumlah
anggota Pansel juga terlibat dalam pelaksanaan seleksi terbuka di beberapa
daerah di Tanah Papua sehingga penjadwalan perlu disesuaikan.
“Ini merupakan tahap awal. Kami berharap seluruh peserta
dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik dan memberikan hasil terbaik. Kami
juga mengimbau peserta untuk menjaga kesehatan agar dapat mengikuti proses
seleksi hingga selesai,” beber Eliaser. (Diskominfo Puncak)