Seleksi Terbuka Sekda dan JPT Pratama Kabupaten Puncak Dimulai


K.F : Suasana saat asesement berlangsung di Hotel  Horison Ultima Timika pada 22 Oktober 2026.

ILAGA – Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan tahapan asesmen dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, termasuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari di Hotel Horison Ultima Timika, mulai 22 -24 Oktober 2026.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Puncak, Eliaser H.U. Blegur, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim sekretariat, Panitia Seleksi (Pansel), serta tim asesmen yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.


Menurut Eliaser, seleksi terbuka kali ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Kabupaten Puncak untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Selain itu, terdapat delapan jabatan JPT Pratama atau Eselon II B yang turut dibuka, yakni Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala BKPSDM, serta empat jabatan Staf Ahli Bupati, yaitu Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, Bidang Ekonomi, Bidang Sumber Daya Manusia, dan Bidang Pendidikan.


“Jumlah peserta yang mengikuti proses seleksi Sekretaris Daerah dan JPT Pratama Eselon II B sebanyak 25 orang. Untuk asesmen Sekretaris Daerah berlangsung selama tiga hari, sedangkan asesmen JPT Pratama Eselon II B dilaksanakan selama dua hari,” ujar Eliaser.

Ia menjelaskan bahwa asesmen merupakan tahapan awal dalam proses seleksi terbuka yang bertujuan mengukur kompetensi dan kemampuan para peserta. Pelaksanaan seleksi ini menjadi pengalaman baru bagi Kabupaten Puncak dan diharapkan dapat terus ditingkatkan pada penyelenggaraan berikutnya.

Setelah tahap asesmen selesai, proses seleksi akan dilanjutkan oleh Panitia Seleksi melalui penilaian rekam jejak, penulisan makalah, dan wawancara. Dari seluruh tahapan tersebut akan ditetapkan tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Puncak, sebagai dasar penentuan pejabat yang akan dipilih.


Eliaser menambahkan, pelaksanaan seleksi terbuka dan kompetitif merupakan bagian dari penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.

Terkait jadwal tahapan selanjutnya, BKPSDM Kabupaten Puncak masih menunggu informasi dari Panitia Seleksi. Hal itu mengingat sejumlah anggota Pansel juga terlibat dalam pelaksanaan seleksi terbuka di beberapa daerah di Tanah Papua sehingga penjadwalan perlu disesuaikan.

“Ini merupakan tahap awal. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik dan memberikan hasil terbaik. Kami juga mengimbau peserta untuk menjaga kesehatan agar dapat mengikuti proses seleksi hingga selesai,” beber Eliaser. (Diskominfo Puncak)